Peraturan dan Hukum Terkait Judi Bola di Indonesia


Peraturan dan hukum terkait judi bola di Indonesia saat ini menjadi topik yang hangat diperbincangkan.

Menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, perjudian bola di Indonesia dilarang keras. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2007 tentang Larangan Perjudian. Namun, meskipun sudah jelas diatur dalam undang-undang, praktik judi bola masih kerap terjadi di berbagai tempat.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Bambang Poernomo, “Perjudian bola merupakan tindakan melanggar hukum. Selain merugikan pihak yang terlibat, juga merusak moral masyarakat dan menciptakan ketidakadilan di dalam kompetisi olahraga.”

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa judi bola memiliki daya tarik tersendiri bagi sebagian orang. Hal ini disebabkan oleh faktor keuntungan finansial yang dapat diperoleh dari aktivitas ini.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis mengatakan, “Kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi bola. Hal ini demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.”

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia, ditemukan bahwa sekitar 70% masyarakat Indonesia mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perjudian, termasuk judi bola. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya menjaga integritas olahraga semakin meningkat di kalangan masyarakat.

Dengan adanya aturan dan hukum yang jelas terkait judi bola, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh praktik ini. Selain itu, peran aktif dari pihak berwenang dalam memberantas perjudian juga sangat diperlukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari praktik ilegal tersebut.